Walikota Pekanbaru Tegaskan Pejabat yang Cuti Tak Bawa Mobil Dinas
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca mutasi terhadap pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, Walikota Pekanbaru Firdaus menekankan agar pejabat yang dimutasi atau pun pindah tugas tidak membawa kendaraan dinas.
Hal tersebut ia sampaikan pada Selasa (7/7/2020) usai mengikuti Apel Siaga Rapid Test dan Penyemprotan massal Disinfektan kemarin. Menurutnya, pejabat baru di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ditinggalkan juga membutuhkan kendaraan dinas untuk menunjang operasional dan kinerja mereka.
"Sementara pejabat yang membutuhkan belum dapat untuk menunjang tugas-tugasnya. Ini kita tertibkan lagi, penertiban aset bergerak, terutama roda empat," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, Hal ini termasuk soal pejabat yang sedang cuti. Walikota menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa saat cuti. Harus ditinggal karena kendaraan itu berkaitan dengan jabatan bukan personal.
"Namun sebagai kepala dinas kesehatan yang sedang cuti. Tentu juga disana kan ada kendaraan pejabatnya. Mestinya tidak perlu dibawa ya. Mestinya tinggal supaya dipakai, karena itu untuk jabatan. Ini kita mau tertibkan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, usai pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu, Walikota Pekanbaru Firdaus perintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lakukan penertiban aset, terutama mobil dinas.
"Penertiban aset ini juga sudah saya perintahkan kepada Sekretaris Daerah dan juga yang berwenang dalam masalah aset," terangnya.
Walikota menyebut, perintah itu juga untuk bagian umum ada juga di bagian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Ini bukan hanya kepada pejabat yang dimutasi kemarin, tetapi juga kendaraan-kendaran yang dipegang oleh orang yang tidak berhak. Artinya menurut kepatutannya," pungkasnya.