Berharap Jokowi-Amin Lengser Akibat Putusan MA, Penjelasan Pakar Hukum Ini Bikin Pembenci Jokowi Gigit Jari
Dia lantas membeberkan penjelasan mengenai hukum tata negara atas pertanyaan publik soal adanya putusan MA yang disebut dapat membatalkan kemenangan pasangan Jokowi-Maruf.
Dalam hukum tentang putusan uji materiil, misalnya di MK. Maka mengacu pada Pasal 47 UU 24/2003 tentang MK yang berbunyi: “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.
“Nah sedangkan di Mahkamah Agung tidak begitu, dia keluar Perma 1/2011 tentang Uji materi di MA ada dalam pasal 8 dikatakan bahwa dijalankan lah putusan MA sejak diucapkan kemudian berlaku 90 hari,”
“Kalau 90 hari lewat, maka pasal itu sudah dianggap demi hukum tidak berlaku,” beber Prof Asep.
Dengan demikian, kata Prof Asep, atas putusan MA tersebut yang diputuskan pada 28 Oktober 2019 tidak mempengaruhi putusan KPU yang telah melantik Capres dan Cawapres terpilih yakni Jokowi-Maruf pada 20 Oktober 2019.***