Polair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok Luffman Ilegal Senilai 4,9 Miliar
RIAU24.COM - PEKANBARU - Tim offensive patroli Ditpolair Polda Riau berhasil mengamankan satu unit kapal pengangkut kelapa KLM Wan Rezki Jaya, Sabtu, 4 Juli 2020 di perairan Kuala Selat, Sungai Dendan Kec. Dendan Kec. Kateman Kab. Indragiri Hilir.
Kapal tersebut diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat membawa rokok ilegal, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan membawa 1.062 kotak rokok tanpa cukai serta tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang berinisial JM dan IH yang tengah menjaga kapal tersebut.
"Dikapal KLM Wan Rezki Jaya ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas," ungkap Badaruddin.