Menu

Yan Prana Dipanggil Kejati Soal Dugaan Korupsi, Ini Kata DPRD Riau

Riko 7 Jul 2020, 16:32
Zulfi Mursal
Zulfi Mursal

RIAU24.COM - Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid sudah dua kali dipanggil Bidang Pidsus Kejati Riau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah OPD Kabupaten Siak.

Hal ini kemudian menjadi sorotan publik, terlebih Yan Prana juga menjadi salah satu calon Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK).

Menyangkut hal ini, anggota Komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal menyatakan, pihaknya belum bisa menjustifikasi terkait dengan pemanggilan Yan Prana oleh Kejati Riau tersebut.

"Kita belum bisa menjustifikasi, ditunggu saja, Karena ini menyangkut karir beliau, tunggu seperti apa hasil pemeriksaannya," kata Zulfi kepada Riau24. com. Selasa 7 Juli 2020.

"Mudah-mudahan bisa berjalan lancar, dan Pak Sekda bisa lepas dari persoalan itu, dan tidak ada masalah," harap pilitisi PAN Riau tersebut.

Zulfi mengungkapkan, menyoal Yan Prana yang juga sebagai calon Komut BRK, pihaknya mengajak untuk berpikir positif. Namun, ia menilai untuk posisi strategis lebih baik tidak rangkap jabatan.

"Positif thingking saja. Kalau bisa untuk posisi strategis tidak rangkap jabatan. Karena kalau rangkap jabatan, nanti tidak maksimal melakukan tugasnya," ungkapnya.

Zulfi menuturkan, untuk memimpin bank 'plat merah' itu butuh energi yang cukup besar, agar BRK bisa menjadi bank yang eksis dan menghasilkan PAD untuk Riau.

"Selain itu, pengelolaan keuangan tidak bisa sambil-sambil. Pendapat saya, posisi strategis jangan dirangkap dengan jabatan lain," pungkasnya.