Mendagri Pastikan 2 Tahun ini Tidak Ada Penerimaan CPNS
RIAU24.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika di tahun ini tidak akan ada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dilansir dari Detik.com, Selasa, 7 Juli 2020, namun untuk jabatan khusus seperti Akademi Polisi dan Militer bakal tetap berjalan seperti biasa.
"Rekrutmen CPNS 2 tahun ini tidak ada kecuali kedinasan yang memang sudah terprogram seperti akpol, akmil itu ada, yang lain (CPNS dan PPPK) itu tetap di 2021," ujar Tjahjo pada Senin, 6 Juli 2020.
Kemudian, untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 yang sempat mengalami penundaan karena COVID-19, rencananya akan digelar Agustus 2020 mendatang.
"Jadwal SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) rencana dilakukan pada akhir Agustus 2020 hingga awal Oktober, atau setelah ujian seleksi sekolah kedinasan selesai," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Meski demikian, dia memastikan proses seleksi CPNS 2019 ini akan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Serta, jadwal itu masih memungkinkan berubah dengan tetap menyesuaikan status kedaruratan virus Corona (COVID-19) di Indonesia.
Selain itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga akan berkonsultasi dengan Gugus Tugas COVID-19 pusat dan daerah terkait diadakannya penyelenggaraan SKB tersebut.
"Panselnas akan tetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta, karena potensi pergerakan peserta kemungkinan bisa lintas kabupaten/kota, provinsi, atau bahkan harus ke Jakarta," katanya.
Saat ini, BKN sedang membuat Surat Edaran baru terkait mekanisme lanjutan seleksi CPNS berdasarkan aturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan.
"BKN sedang siapkan Surat Edaran Kepala BKN terkait mekanisme seleksi dengan computer assisted test (CAT) yang kedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID sesuai keputusan Menkes tentang panduan pencegahan di tempat kerja perkantoran," tandasnya.