Kurang Dari Satu Jam e-KTP Djoko Tjandra Terpidana Kasus BLBI Langsung Jadi, Ini Kata Lurah Grogol Selatan
RIAU24.COM - Nama Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan jadi perbincangan. Hal itu disebabkan Djoko Tjandra terpidana kasus BLBI bisa membuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra kurang dari sejam itu sudah sewajarnya.
Dilansir dari Detik, Lurah Grogol Selatan ketika ditemui di kantornya, Senin (6 Juli 2020), menyebut awalnya ditemui pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking.
zxc1
"Sebelumnya saya dihubungi oleh pengacaranya untuk menanyakan status kependudukan Pak Djoko Tjandra, apakah KTP-nya Pak Djoko Tjandra ini dengan informasi KTP masih ada atau tidak, masih berlaku atau tidak. Itu yang Bu Anita komunikasikan ke saya," kata Lurah Grogol Selatan, Asep.
Pada saat ituAsep mengaku mengecek ke sistem dan menemukan datanya tapi belum masuk ke e-KTP. "Syaratnya harus yang bersangkutan datang karena itu kan harus direkam KTP dan sidik jari itu tidak bisa diwakilkan, kalau yang lain-lain mungkin bisa diwakilkan," lanjut Asep.
zxc2
Asep mengaku awalnya tidak tahu bila Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Apa yang dilakukannya semata-mata untuk membantu warga mendapatkan e-KTP.
"Saya nggak tahu. Terus dia datangnya dari kelurahan dari luar Indonesia dan sebagainya kita nggak tahu. Makanya warga datang ke kita, seperti itu saja," sebut Asep.
Mengenai cepatnya pembuatan e-KTP Djoko Tjandra, Asep mengatakan memang keadaan saat ini begitu adanya. Dia menyebut apa yang dilakukannya normal saja.
"Normalnya seperti itu. Jadi nanya juga teman-teman, ada keistimewaan dari kita kelurahan untuk melayani dia? Saya bilang nggak ada. Saya toh tidak menerima dia di ruangan kita arahkan ke ruang pelayanan," lanjut Asep.
Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra ternyata sempat membuat e-KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.
"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).
Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.