Menu

Warga Dumai Ditangkap Polisi Bengkalis, Ini Penyebabnya

Dahari 5 Jul 2020, 16:57
FOTO: Tersangka Z
FOTO: Tersangka Z

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering berhasil diringkus jajaran Polsek Mandau dan Polres Bengkalis.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Z (40) warga Jalan Abdul Rabkan, Bukit Timah, Dumai Selatan. Pelaku Z diringkus 5 Juli 2020, pukul 00.00 WIB tepatnya di tepi Jalan Lintas Duri-Dumai, KM 18 Simpang puncak, Bathin Solapan. 

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi menyampaikan bahwa dari tersangka Z ditemukan sebanyak 5 bungkus ganja dengan berat kotor 400 gram, satu buah tas merk kuda laut dan uang tunai Rp1,1 juta, handpone dan satu unit sepeda motor BM 2972 RU.

"Awalnya, tim Sus narkoba polres Bengkalis bersama tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di Desa Sebangar. Dimana akan terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut,"ungkap Kompol Arvin, Minggu.                                                         

Kemudian, lanjut Kapolsek Mandau, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus Narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam tas merk kuda laut warna hitam dimana berada di pijakan kaki depan sepeda motor merk Honda vario warna putih biru dengan Nopol. BM 2972 RU.

"Setelah ditangkap dilakukan interogasi dan tersangka menerangkan bahwa daun ganja kering itu ia dapat dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kota Dumai,"ungkapnya.

Halaman: Lihat Semua