Dari Sebanyak Usaha Tambak Udang Yang Beroperasi Di Bengkalis, Baru 4 Tambak Yang Miliki Izin
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Tertentu, Dinas Pelayanan Satu Pintu, Muthu Saily mengatakan bahwa, dari sebanyak tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baru 4 tambak udang yang mengantongi izin.
Empat tambak udang yang sudah mengantongi izin tersebut adalah yang beroperasi di Desa Cingam, Pulau Rupat. Sedangkan yang berada di Pulau Bengkalis dan Bukit Batu yang belum memiliki izin, tetapi mereka sudah melakukan pengurusan izin.
"Pelaku usaha tambak udang ini bukan hanya di Pulau Bengkalis saja, melainkan di pulau Rupat dan Bukit Batu juga ada. Sampai hari ini, sebanyak tambak udang yang ada, baru ada empat yang memiliki izin usaha, itu ada di Pulau Rupat Sungai Cingam,"ungkap Muthu Saily, Sabtu 4 Juli 2020.
Diutarakannya, empat perusahaan ini, juga sudah membayar retribusi. Sedangkan untuk yang lain lain, sebagian besar memang sudah mendatangi ke Dinas Pelayanan satu pintu, untuk mencoba mengurus perizinannya. Ada yang baru tahap izin lokasi, ada juga yang baru ditahap pengurusan dokumen lingkungannya semuanya belum sampai akhir.
"Kebanyakan rata rata mereka sudah datang kesini untuk mengurus. Dan tidak sedikit juga yang terkendala di bagian Tata Ruang nya. Jadi dinas perizinan sebelum memberikan izin, pertama sekali harus diperhatikan adalah pola ruang nya,"ungkapnya.
"Ketika mereka bertentangan dengan pola ruang, dalam artian masih dikawasan hutan, itu perizinannya tidak boleh atau distop atau tidak bisa dilanjutkan, karena sangat bertentangan," ungkap Muthu.
Menurutnya, usaha tambak tambak udang ini, juga tidak sedikit yang terkendala soal tata ruangnya. Tetapi mereka rata rata sudah ada etikat baik, dengan mencoba mengurus perizinannya.
"Dinas perizinan, bertanggung jawab secara administrasi, kami memproses izin atas dasar permohonan dan kami menerbitkan izin atas dasar pertimbangan teknis atau rekomendasi dari dinas teknis, diantaranya, seperti izin lokasi dari BPN, izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan hidup, dan untuk izin usahanya sendiri dari Dinas perikanan,"bebernya.
Lanjutnya, tanpa ada rekomendasi dari dinas teknisnya. Dinas perizinan tidak akan bisa menerbitkan izin. Jadi tanggung jawab diperizinan hanya sebatas tanggung jawab admistrasi. Dan itu juga sudah ditetapkan dalam Permendagri 138 tahun 2017.