Menu

Kepala Kemanag Pekanbaru Keluarkan Himbauan Gerakan Wakaf Uang 1000 Perhari

Riko 4 Jul 2020, 12:54
Edward S. Umar
Edward S. Umar

RIAU24.COM - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006, sekaligus menindakanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor B.448/Kw.04.6/5/BA.03.2NI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang gerakan wakaf uang Rp.1000/hari per ASN

Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edward S. Umar mengeluarkan surat Himbauan atas kesediaan ASN dilingkungan Kementerian Agama Pekanbaruuntuk berpartisipasi dalam gerakan wakaf. 

"Gerakan berwakaf ini akan kita mulai bulan Agustus nanti Rp.100.000 melalui pemotongan gaji melalui bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program Badan Wakaf Idonesia, "Kata Edward melalui siaran persnya yang diterima Riau 24.com. Sabtu 4 Juli 2020.

Sementara untuk berwakaf Rp.1000 perhari mulai bulan September 2020 yang dapat dibayarkan perbulan atau pertahun.

"Untuk sementara akan di potong melalui bendahara sebesar Rp.30.000 perbulan, " Ungkapnya lagi. 

Ditegaskan Edward bagi ASN dilingkungan Kemenag Pekanbaru yang tidak bersedia, dapat membuat surat pernyataan keberatan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Halaman: 12Lihat Semua