Tegas, Mahfud Minta Djoko Tjandra Ditangkap dan Dipenjara
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi perintah tegas kepada para aparat penegak hukum untuk segera meringkus buronan kasus korupsi pengalihan hal tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Mahfud melihat ada kesempatan emas untuk menangkap Djoko, yaitu saat sidang peninjauan kembali (PK) dihelat. Dia mengatakan undang-undang mewajibkan orang yang mengajukan PK hadir dalam sidang.
"Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Mahfud mengutip dari CNNIndonesia.com, Kamis 2 Juli 2020.
Perburuan Djoko Tjandra dimulai lagi sejak isu kehadirannya di Indonesia merebak pekan lalu. Saat itu, Djoko dikabarkan telah ditangkap setelah masuk ke wilayah Indonesia.
Namin Jaksa Agung ST Burhanuddin membantahnya. Dia mengakui Djoko sudah ada di Jakarta, tapi belum berhasil ditangkap oleh aparat hukum.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini ini, baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan Jamintel saya minta ini bisa tidak terjadi lagi," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Burhanuddin bahkan menyebut Djoko sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2020 untuk mengajukan PK. Namun karena intelijen yang lemah, kata dia, Djoko tidak terdeteksi. Dia juga menyesalkan pihak Imigrasi yang tak mendeteksi kedatangan Djoko.
Kritik Burhanuddin itu direspons langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dia membantah ada orang bernama Djoko Tjandra masuk ke perbatasan Indonesia.
"Kemungkinannya pasti ada kalau itu benar bahwa itu palsu atau tidak, kita tidak tahu. Melalui pintu-pintu yang sangat luas di negara apa namanya itu pintu tikus, jalan tikus," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.
Yasonna bilang ia telah belajar dari kasus Harun Masiku. Imigrasi telah diperintahkan untuk membedah rekaman CCTV di setiap jalur masuk resmi Indonesia. Namun tak ada Djoko Tjandra.
Jika pun terdeteksi, kata Yasonna, Imigrasi tak bisa menahan Djoko. Sebab sejak 2014, Djoko tak lagi masuk dalam buronan Interpol.
"Seandainya ya, kalau dia masuk sambil bersiul, bisa saja karena dia tidak masuk red notice (pencekalan). Tapi ini hebatnya dia enggak ada," ujar politikus PDIP itu.
Djoko Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Ia pernah mengajukan PK pada 2009, tapi justru berujung vonis hukuman dua tahun penjara.
Sehari sebelum putusan dibacakan, Djoko kabur dari Indonesia ke Papua Nugini. Aparat hukum belum sempat mengeksekusi putusan pengadilan. Ia pun ditetapkan buron hingga hari ini.