Dipesan Secara Online, Pria di Payakumbuh Diamankan Karena Pakai Kaus Berlogo Palu Arit
RIAU24.COM - Dikarenakan mengenakan kaus berlogo palu arit, seorang pria berinisial JS (27) ditangkap anggota bintara pembina desa (Babinsa) Koramil 01/Payakumbuh, Sumatra Barat.
Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat, 3 Juni 2020, dia ditangkap di sebuah toko pakaian setelah laporan warga. Komandan Kodim 0306/50 Kota, Letnan Kolonel Ferry Lahe menyebutkan informasi datang dari seorang warga menelepon Babinsa. Warga memberikan informasi ada orang memakai kaus berlogo palu arit di sebuah toko pakaian.
Kemudian, pada pukul 18.40 WIB, anggota Babinsa tiba di toko menemui pemuda tersebut. Pada pukul 19.00 anggota Babinsa membawa kaus itu ke Markas Koramil 01/Payakumbuh dan melaporkan hal itu ke Kodim 0306/50 Kota dan Polres Payakumbuh.
"Pemuda diamankan, barang bukti dan pemuda itu dibawa ke Markas Polres Payakumbuh," kata Ferry Lahe, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/7).
Dalam pengakuannya, JS yang merupakan warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat mengaku membeli kaus tersebut di sebuah toko dalam jaringan (daring/online) di Kota Bukittinggi.
Ferry pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke TNI dan Polri jika menemukan hal-hal yang berlogo PKI atau komunisme.