Bapenda Bengkalis dan PLN UP3 Dumai Tandatangani MoU PPJ
Sementara, Kabid Penagihan dan Keberatan Bapenda, Syahruddin menyampaikan, telah dilaksanakan perjanjian kerja sama ini, pihaknya berharap koordinasi antara Bapenda dan PLN semakin bersinergi dalam upaya penerimaan dari sektor PPJ tersebut.
"Mudah-mudahan koordinasi antara Bapenda dengan PLN semakin baik dan bersinergi dalam rangka peningkatan penerimaan pajak,"ujarnya.
Kemudian, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bengkalis Danang Nur Harianto mengatakan, kesepakatan perjanjian kerja sama tersebut, PLN adalah wakil dari Pemkab Bengkalis untuk memungut PPJ dari setiap pembayaran rekening listrik pada penerangan jalan umum (PJU) saat rekening dari pelanggan dibayar sebesar 4 persen dari total pembayaran rupiah. Kemudian disetorkan oleh PLN Wilayah ke rekening kas daerah di Bapenda.
"Kerja sama ini bahwa PLN sebagai pemungut pajak dan seluruh pajak yang diterima disetorkan ke Bapenda. PLN mendukung penuh upaya Pemkab Bengkalis untuk meningkatkan PAD. Kalau pelanggan tertib membayar rekening di bawah tanggal 20 setiap bulan atau tidak ada tunggakan otomatis PPJ akan cepat masuk ke kas daerah,"Ucap Danang.