Pajak: Gotong Royong Untuk Indonesia
RIAU24.COM - Deviana Sofyan., SE.,MM.,Ak.,CA ***
Pajak dan gotong royong merupakan dua kata yang sudah biasa kita dengar dalam percakapan sehari-hari. Kata pajak berkonotasi langsung dengan kewajiban yang melekat pada diri individu masyarakat ataupun perusahaan. Sementara kata gotong royong langsung mengingatkan kita akan kebiasaan yang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia dalam hal tolong menolong dalam aspek kehidupan bermasyarakat.
Secara definisi pajak dapat diartikan sebagai kontribusi wajib warga negara, bersifat memaksa untuk setiap warga negara, di mana warga negara tidak mendapat imbalan langsung darinya dan dipungut berdasarkan Undang-Undang. Pajak merupakan sumber APBN terbesar yang memberikan kontribusi sebesar 80% dari total pendapatan Negara.
Target pendapatan negara tahun 2019 sebesar Rp2.142,5 triliun terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.781 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp361,1 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp0,4 triliun, yang menjadikan pajak sebagai pendana terbesar dalam pembangunan nasional.
Sementara gotong royong dapat diartikan sebagai kerja sama untuk mencapai suatu hal yang diinginkan dan biasanya lebih bersifat kekeluargaan.
Pertanyaan timbul: apakah pajak ada hubungannya dengan gotong royong? Ternyata ada.
Salah satunya terlihat dari kegiatan relawan pajak dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berperan sebagai perumus dan pelaksana kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Program terbaru yang sedang gencar dilakukan DJP saat ini adalah dengan menggalakkan kegiatan relawan pajak. Sesuai dengan kalimatnya “relawan pajak” ini merupakan murni kegiatan relawan yang bersifat sukarela dan gotong royong antara mahasiswa yang menjadi relawan dengan DJP sebagai wakil dari pemerintah.
Kegiatan ini melibatkan mahasiswa yang ada di perguruan tinggi yang menjadi mitra DJP dalam hal ini perguruan tinggi yang sudah atau akan mempunyai tax centre di kampusnya masing-masing. Relawan pajak di Riau dimulai dari tahun 2019. Sejauh ini, 3 sekolah tinggi dan 6 universitas serta satu Mal Pelayanan Publik yang menyediakan pelayanan di luar kantor KPP/KP2KP. Pelaksanaan pelayanan e-filling mulai tanggal 18 Maret 2019 sampai tanggal 30 Maret 2019
Salah satu yang mendapat kepercayaan untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam program relawan pajak ini adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PERSADA BUNDA. Di mana tujuan program relawan pajak ini adalah mendorong migrasi penyampaian SPT manual e-filling, mengatasi keterbatasan SDM dan ruangan dalam kegiatan penyuluhan langsung bimbingan pengisian SPT e-filling, sehingga diperlukan peran pihak ketiga dan penambahan lokasi dalam memberikan layanan asistensi, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam penyampaian SPT akan lebih mudah dan nyaman bila dilakukan secara online dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja tidak perlu ke KPP.
Kegiatan relawan pajak tahun 2019 dapat dilihat pada data berikut ini:
LAYANAN DI LUAR KANTOR JUMLAH
STIE PERSADA BUNDA 16
STIE PELITA INDONESIA 16
STIE TUAH NEGERI 7
UIN SUSKA 16
UNIV ISLAM RIAU 16
UNIV LANCANG KUNING 16
UNIV MUHAMMADIYAH RIAU 16
UNRI KAMPUS GOBAH 16
UNRI KAMPUS PANAM 16
MAL PELAYANAN PUBLIK 6
Jumlah 141
* Sumber DJP Riau 2020
LAYANAN DI KPP/KP2KP JUMLAH
KPP MADYA PEKANBARU 6
KPP PRATAMA BANGKINANG 12
KPP PRATAMA DUMAI 24
KPP PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN 18
KPP PRATAMA PEKANBARU TAMPAN 26
KP2KP TALUK KUANTAN 10
Jumlah 96
* Sumber DJP Riau 2020
Layanan e-filling yang terserap sebanyak 2.484 (14%) wajib pajak layanan luar kantor, dan15.309 (86%) wajib pajak di KPP/KP2KP, melibatkan 237 orang relawan pajak dari 9 Perguruan Tinggi. Ini merupakan salah satu kegiatan gotong royong yang dapat dilakukan antara relawan pajak dengan DJP mewakili pemerintah untuk Indonesia.
*** Penulis adalah Dosen Koordinator Relawan Pajak STIE PERSADA BUNDA PEKANBARU