PDI-P Tempuh Jalur Hukum Soal Pembakaran Bendera, Refly Harun: Hendaknya Diselesaikan Jalur Dialog
RIAU24.COM - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harus ikut memberikan komentarnya perihal pembakaran bendera PDI-P dalam aksi menolak RUU HIP di DPR yang berujung keluarnya perintah Ketua Umum PDI-P Megawati yang meminta kader menempuh jalur Hukum kepada pelaku pembakaran.
Menurut Refly sikap untuk melaporkan itu tidak perlu dilakukan oleh PDI-P. Melainkan yang harus ditempuh jalur dialog sesama komponen bangsa. Sebab Ia berpandangan bahwa semua komponen adalah pemilih sah Republik ini apakah golongan nasionalis, dan agama.
"Dan yang tidak boleh adalah PKI, "ujar Refly mengutip dari kanal youtubenya. Senin 29 Juni 2020.
Jadi persoalan bendera yang dibakar itu Ia menyarankan diselesaikan dengan jalur dialog dengan pihak yang bertikai. Dan negara kata Refly juga tidak boleh terlibat dalam dalam hal tersebut karna bukan simbol negara.
"Negara tidak boleh terlibat dalam pembakaran bendera sebab itu bukan simbol negara. Tapi simbol partai atau lambang parpol," ujarnya.
Memang diakuinya aksi pembakaran bendera ini akan memancing massa untuk bertindak jauh melampaui apa yang diperintahkan.
"Tapi harusnya bukan soal benderanya yang diutamakan, bendera itu sampinganya saja namun yang diutamakan harusnya bagaimana tuntutan masyarakat agar RUU HIP ini dicabut dari proleknas, dan kita tahu PDI-P sponsor utamanya, "jelas Refly.
Jadi lanjut Refly jika PDI-P ingin proses hukum silahkan tapi perlu diingat langkah itu tidak akan menyelesaikan masalah sebab akan muncul masalah baru. Artinya harus ada yang mengalah.
"Jika PDI-P mengeras dan kelompok menolak RUU HIP mengeras masalah tidak akan selesai akan senantiasa muncul ketegangan-ketegangan apalagi hal-hal yang dipersoalkan itu tidak diakomodir misalnya soal tidak dicantumkan tap nomor 25 MPRS tahun 66 tentang larangan terhadap partai Komunis Indonesia, menyebarkan Marxisme dan Leninisme, stalinisme, kemudian pemerasan trisila dan ekasil kemudian ketuhanan yang berkebudayaan, "pungkasnya.