Menu

Relawan dan Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Kompetensinya Layak Dipertanyakan

Bisma Rizal 29 Jun 2020, 11:16
Relawan dan Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Kompetensinya Layak Dipertanyakan (foto/int)
Relawan dan Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman: Kompetensinya Layak Dipertanyakan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Proses perekruitan relawan politik dan pengurus Partai Politik (Parpol) sebagai komisaris BUMN dipertanyakan. Padahal, hal itu bertentangan dengan peraturan yang ada.

Hal itulah yang menjadi fokus Ombudsman RI sebagaimana dalam video telekonferensi, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

zxc1

Menurut Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, rekruitme relawan politik dan pengurus parpol sebagai jajaran komisaris BUMN masih berlangsung pasca Presiden Joko Widodo kembali terpilih pada periode kedua.

Namun apakah mereka kompenten menjadi Komisaris. "Seorang relawan politik yang kemudian bisa menduduki satu jabatan komisaris tertentu. Apakah kompetensinya sesuai atau tidak. Ini menjadi bagian yang kita lihat ya," kata Alamsyah.


Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/2015 yang mengatur persyaratan formil, materiil, dan lainnya di dalam pengangkatan komisaris.

zxc2

Terdapat sebuah klausul komisaris yang diangkat bukanlah pengurus partai politik. "(Pengangkatan pengurus parpol) ada sanggahan-sanggahan awalnya, tapi tampaknya sudah tidak bisa disanggah lagi karena berbenturan dengan peraturan menteri BUMN sendiri," kata dia.

Meski belakangan banyak anggota partai politik yang mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, namun Alamsyah tetap mempertanyakan, proses pengunduran diri tersebut.

"Anda mundur sebelum jadi komisaris, atau sesudah menjadi komisaris? Kalau sesudah, itu bertentangan dengan regulasi yang ada," ujarnya.

"Ini menurut kami kebusukan-kebusukan dari akibat semakin longgarnya atau semakin besarnya ruang untuk mengabaikan etika yang kita berikan di dalam tata kelola BUMN ini," imbuh dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya 397 penyelenggara negara/pemerintahan yang terindikasi rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN pada 2019.

Dari 397 orang dimaksud, komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari Kementerian mencapai 254 orang (64 persen), dari Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang (28 persen), dan dari Perguruan Tinggi 31 orang (8 persen).

Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58%, yaitu Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang).