Menu

Pengamat Hukum Pidana Tegaskan Pembakar Bendera PDIP Tak Bisa Dipidana

M. Iqbal 27 Jun 2020, 08:46
Para demonstran saat membakar bendera PDIP beberapa waktu lalu
Para demonstran saat membakar bendera PDIP beberapa waktu lalu

RIAU24.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera PDIP, yang terjadi pada saat demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR.

Pengamat Hukum Pidana Fachrizal Afandi menegaskan jika hingga kini belum ada aturan yang dapat menjerat atau memidanakan pelaku pembakaran bendera partai politik (parpol).

"Sampai saat ini belum ada sih pasal yang dapat memidanakan pembakaran bendera partai. Kecuali kalau bendera negara ya, lambang negara," kata Fachrizal dilansir dari Tagar.id, Kamis, 25 Juni 2020.

Dia menambahkan, aturan pidana yang mendekati niatan Hasto yakni Pasal 497 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ihwal menyalakan api atau timbul bahaya kebakaran.

Meski demikian, Fachrizal mengatakan jika pelaku pembakaran demo juga bisa dijerat dengan UU Demonstasi.

"Ya dalam menyampaikan pendapat di muka umum kan ada aturannya, ketertibannya, syarat-syaratnya. Ga boleh bawa ini itu, apalagi melakukan pembakaran. Paling pakai itu sih," jelasnya.

Halaman: Lihat Semua