Menu

Gunakan Helikopter Mewah untuk Acara Keluarga, Gaya Hidup Ketua KPK Firli Bahuri Tuai Kritikan Tajam

Satria Utama 25 Jun 2020, 12:21
Firli bahuri
Firli bahuri

RIAU24.COM -  JAKARTA - Gaya hidup Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendapat sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Sikap Firli terkait penggunaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi keluarga dinilai menjadi preseden buruk bagi lembaga anti rasuah tersebut.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sejak awal ICW memang sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. "Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Kurnia menilai tindakan Firli diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian Integritas. Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai/Pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. "Sehingga, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," katanya.

Jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu, lanjut Kurnia, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setidaknya untuk mendalami dua hal, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, dan apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu, serta apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara di KPK," katanya.

Ia mengatakan, jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua