Walikota Layangkan Surat Edaran, Ini Kriteria ASN Pemko Pekanbaru yang Diprioritaskan Bekerja Dari Rumah
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, Penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas – tugas / pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.