Menang Gugatan Reklamasi di MA, Anies Baswedan Bersyukur: Kita Maju Terus
RIAU24.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta.
Dilansir dari Viva.co.id, Rabu, 24 Juni 2020, Anies mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta akan terus maju menghadapi perkara-perkara lainnya yang masih dalam proses.
"Sudah benar berarti kita dan kita maju terus. Ini sejalan dengan kebijakan kita. Insya Allah, lain-lain yang sedang proses bisa dimenangkan juga," ujar Anies.
Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Hal itu membuat perusahaan itu bisa melanjutkan kembali reklamasi dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015.
Kemudian Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan terkait reklamasi di Pulau H.
Gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh MA terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta yang diputus pada 4 Juni 2020 lalu.
"Amar putusan tolak kasasi dari pemohon kasasi 1 (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi 2 (Gubernur DKI), batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian dikutip dari situs MA pada Rabu, 24 Juni 2020.