Menu

Setuju Pembahasan RUU HIP Distop, DPR Juga Berjanji Akan Mengusut Siapa Inisiatornya

Siswandi 25 Jun 2020, 00:34
Massa menggelar aksi menolak RUU HIP di Gedung DPR RI. Foto: int
Massa menggelar aksi menolak RUU HIP di Gedung DPR RI. Foto: int

RIAU24.COM -  DPR RI akhirnya menyatakan komitmennya untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Seperti diketahui, sejak wacana RUU itu muncul ke publik, beragam kecaman dan kritikan terus mengalir tiada henti. Tidak hanya itu, DPR juga berjanji akan mengusut siapa inisiator yang mengusulkan RUU tersebut. 

Keputusan itu diambil setelah tiga Pimpinan DPR RI Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel, bertemu dan berdialog dengan perwakilan aliansi massa yang menggelar aksi menolak RUU HIP tersebut, Rabu 24 Juni 2020 di Gedung DPR RI. 

Dalam pertemuan itu, massa diwakili sejumlah tokoh seperti Yusuf Martak, Sobri Lubis, Habib Muhsin, Achmad Michdan dan sejumlah tokoh lainnya. 

"Kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini tentu dengan mekanisme-mekanisme itu akan kita lalui dengan tatib (tata tertib) dan mekanisme yang ada di dalam UU, Berkomitmen insyaAllah ini kita akan setop," ungkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dilansir viva. 

Selain itu, tambah Azis, pasal-pasal yang kontroversial tidak akan dibahas lagi oleh DPR. 

"Tentang pasal-pasal kontroversial tadi, masukan-masukan yang tadi disampaikan oleh teman-teman dari Habaib, Tuan Guru, dan Tokoh Masyarakat, berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 kemudian pasal 7 itu akan kami jadikan suatu catatan, Insya Allah akan kita hentikan," tambahnya. 

Di Tangan Pemerintah 
Mengenai kelanjutan RUU HIP saat ini, selanjutnya ada di tangan pemerintah. Bila pemerintah mengirimkan surat presiden terkait pemberhentian pembahasan RUU HIP secara resmi, maka DPR akan langsung menindaklanjutinya. Namun bila tidak ada, maka pembahasan tersebut secara otomatis akan berhenti.

Tak hanya itu, DPR juga berjanji akan mengusut siapa inisiator dari pasal-pasal yang jadi kontroversial tersebut. Salah satu caranya yakni dengan melihat rekaman dan notulensi rapat sebelumnya.

"Tadi pimpinan DPR juga menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman, dan sebagainya. Bagaimana proses pembuatan naskah akademik menjadi RUU, sampai munculnya pasal 7 dan pasal 5 ayat 1," terang Azis lagi. ***