Menu

Terkuak Ternyata Konsep Trisila dan Ekasila di RUU HIP Ada Dalam Visi dan Misi PDI-P

Riko 24 Jun 2020, 14:48
Foto (internet)
Foto (internet)

"Dengan demikian terhadap muatan yang terdapat dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," ungkap Hasto mengutip dari Gelora.co.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah juga menegaskan RUU HIP merupakan usulan parlemen yang diterjemahkan dari pidato politik Ketua MPR Bambang Soesatyo.

"Munculnya gagasan sebuah payung hukum untuk memberikan koridor bagi membumikan Pancasila itulah lahir dari pidato politik resmi Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk memberi penekanan pada pengunaan ideologi Pancasila," kata Basarah di Indonesia Lawyers Club pada Selasa 16 Juni 2020.

Seperti diketahui, dalam RUU HIP, pada Pasal 6 tentang ciri pokok Pancasila, disebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan. Trisila yang dimaksud terkristalisasi dalam ekasila, yakni gotong royong.

Konsep Trisila dan Ekasila inilah yang mendapatkan kritik keras karena dianggap merujuk pada Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno dalam pidato pada 1 Juni 1945, bukan Pancasila hasil kesepakatan akhir.

Banyak pihak yang menilai usulan dalam RUU HIP tersebut justru mengerdilkan Pancasila. Tak hanya itu, RUU HIP dianggap tidak memiliki urgensi untuk dibahas.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua