Menu

KPU: Pemerintah dan DPR Wacanakan Pilkada dan Pilpres Mundur 2027

Bisma Rizal 24 Jun 2020, 12:13
KPU: Pemerintah dan DPR Wacanakan Pilkada dan Pilpres Mundur 2027 (foto/int)
KPU: Pemerintah dan DPR Wacanakan Pilkada dan Pilpres Mundur 2027 (foto/int)

Sementara daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Kemudian pada tahun 2024, rencananya Indonesia untuk pertama kali akan menyerentakkan pilpres, pileg, dan pilkada.

Halaman: 34Lihat Semua