Menu

MA Menangkan Gubernur Anies Baswedan Atas Pulau Reklamasi

Bisma Rizal 24 Jun 2020, 11:27
MA Menangkan Gubernur Anies Baswedan Atas Pulau Reklamasi (foto/int)
MA Menangkan Gubernur Anies Baswedan Atas Pulau Reklamasi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mahkamah Agung menguatkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dicabutnya izin reklamasi Pulau H di teluk Jakarta.

Hal itu sebagaimana keputusan MA atas gugatan kasasi yang diajukan PT Taman Harapan Indah. Majelis Hakim Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut. Dan memenangkan Anies Baswedan sebagai pemohon kasasi II.

zxc1

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip di laman resminya, Selasa (23/6/2020).


Dengan putusan ini, maka pencabutan izin reklamasi Pulau H tetap berlaku.

Hal ini sesuai dengan judex facti pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

zxc2

Perkara ini sendiri diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

Diketahui, sengketa atau perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.

PT Taman Harapan Indah selaku pengembang di Pulau H tak terima izinnya dicabut. Pengembang tersebut kemudian menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.