Bisa Diterapkan di Indonesia, Pejabat di Negara ini Didenda Rp2,5 Juta Karena Tak Pakai Masker
RIAU24.COM - Dikarenakan tak kenakan masker ketika berkunjung ke Gereja Rila pada hari Selasa kemarin, 23 Juni 2020 lalu, Perdana Menteri Bulgaria, Boyko Borissov, didenda US$174 (Rp2,5 juta).
Dilansir dari Tempo.co dari Reuters, hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Bulgaria, Kiril Ananiev. Dia mengatakan, sejak Senin kemarin, seluruh warga Bulgaria, tak terkecuali perdana menteri, diwajibkan untuk kembali mengenakan masker ketika berada di lokasi publik. Hal itu dilakukan untuk menekan pandemi virus Covid-19 yang kembali meningkat.
"(Tidak hanya perdana menteri), semua orang yang tidak mengenakan masker ketika Perdana Menteri Borissov berkunjung ke Gereja Rila akan didenda," kata Ananiev, Rabu, 24 Juni 2020.
Tak hanya Borissov yang kena denda akibat tidak patuh aturan, Kepala Inspektur Kesehatan Bulgaria, Angel Kunchev mengatakan partai Borissov (GERB) dan partai sosialis (oposisi) juga akan didenda. Mereka didenda US$1740 (Rp25 juta) karena tidak melakukan pembatasan sosial saat menggelar pertemuan berskala besar.
Pandemi Corona di Bulgaria sesungguhnya relatif terkendali karena kebijakan lockdown ketat yang sempat diterapkan. Namun, ketika lockdown dilonggarkan, jumlah kasus baru malah bertambah.
Pekan lalu, Bulgaria mencatatkan 606 kasus baru, rekor tertinggi selama pandemi Corona di sana. Total saat ini, ada 3.984 kasus dan 2017 kematian akibat virus itu.