Menu

Komisi VII DPR Geram Kementerian ESDM Hapus Anggaran Program Kerakyatan

Bisma Rizal 24 Jun 2020, 10:23
Komisi VII DPR Geram Kementerian ESDM Hapus Anggaran Program Kerakyatan (foto/int)
Komisi VII DPR Geram Kementerian ESDM Hapus Anggaran Program Kerakyatan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diprotes oleh Komisi VII DPR RI karena melakukan penghapusan anggaran untuk program rakyat kecil.

Penghapusan anggaran ini sebagai kebijakan refocusing anggaran Tahun 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19.

zxc1

Hal ini karena disahkannya Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang  Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Namun, menurut Anggota Komisi VII DPR dari fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, kebijakan ini adalah hal yang memalukan bagi anggota DPR yang sudah berjanji dengan pemilihnya atau konsituen.

"Apa Bapak pernah dipermalukan di depan masyarakat banyak? Terus terang dengan menghapus secara sepihak program-program untuk rakyat itu, artinya sama dengan Bapak mempermalukan kami, DPR, di depan masyarakat luas, terutama konsituen kami,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDP Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (23/6/2020).

zxc2

Salah satu program yang menjadi sorotan Andi adalah pembangunan Jaringan Gas (Jargas) sebanyak 266.070 Sambungan Rumah (SR) yang dihapus oleh Kementerian ESDM padahal program ini adalah kesepakatan bersama dengan DPR.

Kemudian ada program Konverter Kit (Konkit) untuk nelayan yang awalnya disepakati akan dibagikan sebanyak 40 ribu paket.

Lalu Konkit untuk petani yang akan dibagikan 10 ribu paket. Serta konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg yang awalnya akan dibagikan sebanyak 526.616 paket. Semua itu setelah mengalami refocusing anggaran, ditiadakan alias dihapus secara sepihak oleh Menteri ESDM.

“Yang saya herankan mengapa anggaran program untuk rakyat kecil yang dihapus dan mengalami pemotongan. Sementara anggaran belanja barang meliputi perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non operasional lainnya hanya mengalami penurunan sekitar 10 persen saja,” tukas Andi Yuliani.

Sementara itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi PKS Mulyanto menyebutkan, meski Perppu nomor 1 Tahun 2020 sudah jadi UU namun sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani aturan ini tidak akan mengambil alih fungsi anggaran DPR.

Sebagaimana UUD 1945 Amandemen bahwa DPR punya fungsi untuk ikut mengatur anggaran.
 
"Sehingga tidak sepantasnya pemerintah menyusun budgeting seratus persen secara sepihak. Apalagi untuk wilayah-wilayah teknis, maka komisi teknis juga perlu diajak bicara," ungkapnya.

 Karena itu, kata Mulyanto, perlu adanya re-refocussing, agar terjadi komunikasi yang baik dengan masyarakat.

“Seperti hal nya program sumur bor, agar masyarakat tidak kekeringan di musim kemarau. Saya ingin komitmen dari Menteri bahwa refocusing bukan harga mati. Masih tetap bisa bergeser terutama program strategis yang menyentuh masyarakat luas. Kalau ditanya apa bisa? Ya itu tergantung will dan prioritas,” tambahnya.