Turut Berperan Cegah Covid-19, Jasa Raharja Raih Apresiasi dari Mitra
"Dengan adanya wastafel petugas yang bertugas di pos lantas ini ataupun masyarakat yang akan bertanya kepada petugas terlebih dahulu diarahkan untuk cuci tangan dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19," kata dia.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang No.33 dan 34 Tahun 1964 mempunyai tugas utama memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Jasa Raharja Riau selain telah menyalurkan bantuan wastafel, Jasa Raharja Riau telah menyalurkan bantuan alat pelindung diri (APD) ke RSD Madani Pekanbaru dan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid 19," ujar Herry Kesuma dalam keterangan rilisnya, Selasa, 23 Juni 2020.
Turut disampaikan bahwa sumber pendanaan Jasa Raharja bagi pelindungan terhadap korban kecelakaan adalah Iuran Wajib pada setiap ongkos/tiket angkutan penumpang umum dan SWDKLLJ dari semua pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan bersamaan pada saat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat.
Untuk itu Jasa Raharja selalu menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk taat membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo ke Kantor Samsat guna menghindari sanksi administrasi berupa denda.
Sebagai informasi, 3 Bulan sebelum jatuh tempo pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan di Kantor Samsat terdekat ataupun menggunakan aplikasi E Samsat Provinsi Riau dan Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di playstore atupun appstore.