John Kei Kembali Diringkus Polisi, Netizen: Kirain Dah Tobat Beneran, Ketipu Dah Gue
Setelah menjalani masa penahanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan John Kei menerima pembebasan bersyarat sejak Kamis 26 Desember 2019. Hal itu tercantum dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. ***