Masih Kisruh Soal RUU HIP, Ini Komentar Pedas MS Kaban Sindir BPIP
RIAU24.COM - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Meski pemerintah sudah meminta DPR RI menunda pembahasannya, namun tetap saja RUU HIP ini menjadi pro dan kontra. Sindiran tajam terus berdatangan.
Kali ini, hal itu datang dari mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban. Menurutnya, pemerasan Pancasila menjadi trisila dan kemudian diperas lagi menjadi ekasila gotong-royong, jelas-jelas melawan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, Pasal 29 Ayat (1).
"Opo ora makar. Syukur Kapolri baik hati, enggak usul agar pengusung pemeras Pancasila kena pasal makar atau dibubarin. BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) berubah BPIdeologi Ekasila," kicaunya, dalam akun Twitter yang dikutip viva Minggu, 21 Juni 2020.
Terkait keberadaan RUU yang mengundang kehebohan itu, Kaban menilai, Presiden Jokowi harusnya secara tegas bukan saja menunda pembahasan RUU HIP, tapi menolak dan membatalkan. Sebab, RUU itu taruhannya aalah NKRI. Sehingga seharusnya tidak ada lagi keraguan untuk membatalkannya.
Untuk mengatasi masalah bangsa, lanjutnya, multi kompleks seluruh komponen bangsa harus bersatu teguh bahu-membahu.
"RUU HIP memecah persatuan berbangsa/ bernegara. DPR RI bablas RUU HIP, bencana RI," tambah mantan Menteri Kehutanan ini.