Garap Lahan 595,47 Hektare Secara Ilegal, Komisi II Minta Bupati Pelalawan Hentikan Aktifitas PT LIH
"Apabila ditemukan dilapangan pemanfaatan lahan di luar HGU, meminta kepada BPN Kabupaten Pelalawan dan Pemkab Pelalawan untuk menjadikan lokasi yang diluar HGU sebagai potensi program Tora,"pungkasnya.
Terpisah anggota komisi II Sugianto meminta pemerintah agar tidak menerbitkan HGU baru bagi PT LIH lantaran telah melakukan pelanggaran serius. Dan Ia meminta lahan yang digarap secara ilegal itu diberikan pada masyarakat.
"Kita menemukan ada 2 ribu hektare lahan ilegal mereka, tapi pengakuan perusahaan ada 595,47 hektare. Tapi untuk memastikanya akan kita cek kelapangan," ujarnya.
Menurut Sugianto kerugian negara yang dilakukan oleh PT LIH atas perambahan hutan secara ilegal itu cukup besar mulai dari pajak dan lain sebagainya. Dan untuk besarnya pihaknya belum menghitung. Namun yang jelas jika sudah dihitung nantinya akan diketahui arah penengakan hukumanya pidana atau perdata.
"Yang jelas mereka sudah menggunakan lahan ilegal itu sudah 20 tahun yaitu sejak tahun 2000 sampai sekarang. Dan lahan itu sudah ditanami sawit, "terangnya.
Dijelaskan Sugianto lagi turun kelapangan nanti tujuanya untuk mempertajam lagi hasil temuan dan pembahasan yang sudah dilakukan. Dan kemungkinan hasil akhirnya akan dilakukan dua kali proses lagi.