Putri Sulung Gus Dur Akhirnya Komentari Polisi yang Periksa Warga Karena Unggah Humor Sang Ayah, Begini Katanya
Alissa menyebut jika pemanggilan itu menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Seperti diketahui, Ismail akhirnya terhindari dari proses hukum, setelah bersedia meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka.
Menurut Alissa, Jaringan Gusdurian mengapresiasi Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.
"Jaringan Gusdurian meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun. Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum," ungkap Alissa.
"Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," tegasnya.
Alissa menuturkan Jaringan Gusdurian meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi, merevisi, dan/atau bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.