Pertama di Indonesia, Aplikasi Si Lancang Kuning Diluncurkan Kejari Pekanbaru
Dikatakan Kajati Riau, Mia Amiati dihadapan awak media, ada beberapa poin yang dapat mempermudah pihak Kejari dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Pertama, terkait dengan informasi persidangan ada namanya Televisi Informasi Publik. Kedua terkait dengan pelayanan tilang, lalu ketiga pelayanan barang bukti," sebutnya.
Selain itu, disediakan tempat pelayanan izin besuk. Dan ada juga ruang untuk konsultasi hukum serta ruang koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.
"Ini merupakan intruksi dari Kejaksaan Agung. Intruksinya agar seluruh Kejaksaan Se-Indonesia harus memiliki sarana informasi ini," ujarnya.
"Berbagai urusan mengenai kejaksaan bisa dilakukan di aplikasi Si Lancang Kuning ini. Rencana akan diterapkan secara nasional nantinya jika berjalan dengan baik," sambungnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis terkait hambatan yang dialami Si Lancang Kuning dirinya mengatakan lebih merubah kepada mindsetnya. Dan menurut Kajari hambatan yang paling berat itu adalah menyediakan tempat tapi sumber daya manusia (SDM) kompatibel itu akan nonsense.