DMI Usul Salat Jumat Ganjil Genap Gunakan Nomor HP, Efektif?
RIAU24.COM - JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat dalam dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel (HP).
Melansir CNNIndonesia.com Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni saat dikonfirmasi membenarkanBSurat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020 tersebut.
Dalam edaran itu, DMI menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membludak ke jalan untuk menggelar Salat Jumat dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.
Pengaturan jemaah pun dapat dilakukan berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel jemaah berkategori ganjil atau genap.
Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.
Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan Salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu pula sebaliknya.