Curi Besi Gate Valve Kran Milik PT. CPI, Tiga Pelaku Diringkus
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang pelaku diduga melakukan pencurian besi gate valve kran milik PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada sejumlah wartawan menerangkan bahwa tiga orang pelaku pencurian ini diamankan, Senin 15 Juni 2020 pukul 23.00 WIB kemarin dan dikenakan pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan.
"Giat berantas tindakan kejahatan ini bahwa pelaku menjalankan aksinya pada Minggu,14 Juni pada pukul 15.45 WIB di area 7 dan area 2 DKF CPI Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,"ungkap Kapolres, Rabu 17 Juni 2020.
Diutarakannya, peristiwa ini mulanya terungkap karena adanya salah satu karyawan swasta yang melapor ke pihak Kepolisian yakni SD (37) dan diperkuat dengan keterangan Dua orang saksi yaitu DC (35 ) dan DR (42) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Mandau.
Mendapat laporan itu, setelah dilakukan penyidikan Satreskrim langsung mengamankan 3 orang pelaku yakni MN alias Nazar (31) warga Jalan Nusantara, Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau, IA alias Indra (37) warga Jalan Mujair, Kelurahan Babusalam dan MKR alias Rudi (41) warga Jalan AMD Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Dari penangkapan tersebut kita juga mengamankan berbagai jenis barang bukti dari pelaku,"ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit mobil mitsubishi BM 9571 TR yang digunakan tersangka sebagai sarana pengangkut valve kran, 8 unit kunci pas dari beberapa ukuran,3 buah besi pipa,1 unit kunci pipa,7 buah mata gergaji besi, 1 buah tas ransel dan 24 unit valve kran.
"Akibat kejadian ini pihak CPI mengalami kerugian Rp185.600.000 dan ketiganya saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"ujar Kapolres.
Setelah dilakuka introgasi terhadap tersangka, mereka mengakui dengan perbuatannya. Sedangkan hasil curian itu dijual dipenampungan besi milik inisial HM.