Nazaruddin Resmi Hirup Udara Bebas, Demokrat Malah Sebut Begini
"Meskipun sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi, namun Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," imbuh Didik lagi.
Seperti diketahui, sepak terjang Nazaruddin sebelum diamankan, sempat menyorot perhatian banyak kalangan di Tanah Air. Hal itu setelah ia sempat kabur ke luar negeri dan akhirnya dinyatakan buron. Setelah ditangkap, ia pun menjalani proses hukum.
Dia dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi justice collaburator (JC) dan mendapat remisi.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah kasus suap wisma atlet, di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.
Kemudian kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar. ***