Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Bui, Netizen Bandingkan Dengan Kasus Novel Baswedan: Bedanya Disengaja dan Tidak Sengaja
RIAU24.COM - Pelaku penusuk terhadap mantan Menko Polhukam, Wiranto Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.
Dilansir dari Tirto.id, Selasa, 16 Juni 2020, Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin menyebutkan, tuntutan jaksa berkait dengan terbuktinya tindakan dari pelaku.
Dalam penusukan Wiranto, ada dua terdakwa lainnya yang terlibat. Keduanya Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Abu Rara terbukti memenuhi unsur dakwaan sesuai Pasal 15 jo Pasal 16 jo Pasal 16A UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Mengingat kembali, Wiranto ditusuk oleh Abu Rara saat kunjungan kerja di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Akibatnya, Wiranto terluka di bagian perut akibat penusukan tersebut.
Hal tersebutpun mendapat perhatian dari para netizen. Netizen pun membandingkan dengan kasus Novel Baswedan dimana pelaku penyerangnya dituntut 1 tahun penjara.