KPK Dalami Hubungan Istri Nurhadi Dengan Pegawai MA
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman, Tin Zuraida dengan seorang pegawai MA bernama Kardi.
zxc1
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Pendalaman tersebut diperoleh penyidik KPK dari keterangan saksi seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi, Senin (15/6/2020) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.