Pedas, Fadli Zon Sebut RUU HIP tak Punya Urgensi Sama Sekali, Sebaiknya Ditarik Lagi
Fadli menambahkan, Pancasila tak boleh diatur UU. Sebab, seluruh produk hukum dan perundang-undangan menjadi implementasi dari Pancasila. Namun, berbeda dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Satu-satunya UU yang bisa mengatur institusionalisasi Pancasila hanyalah UUD 1945 dan bukan undang-undang di bawahnya, termasuk bukan juga oleh omnibus law. Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan," tambahnya.
Tak hanya itu, selain dinilai cacat formil, RUU HIP berpretensi menjadi omnibus law. Padahal, kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian. Belum lagi isi RUU ini yang melebar ke mana-mana karena terdapat berbagai isu.
"RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. Isinya jadi ke mana-mana," ujarnya.
Fadli mengaku curiga, jika RUU HIP hanya dimunculkan untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Padahal, implementasi BPIP tak terlalu diperlukan karena dinilainya hanya menambah beban negara. "Pernyataan pimpinannya sering membuat kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa," tuturnya.
Tak Ada Urgensi