Bawaslu Bengkalis Sudah Aktifkan Bandan Adhok Yaitu Panwascam dan PKD
RIAU24.COM - BENGKALIS - Ketua Divisi Pengawasan (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Usman menyampaikan bahwa, Bawaslu sudah mengatifkan kembali penyelenggara badan Adhok diantaranya Panwascam dan PKD.
Hal tersebut, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI paling lambat sebelum 15 Juni kemarin sudah aktif dan sudah harus bekerja kembali sesuai dengan ketentuan.
"SK sudah disampaikan kepada Panwascam. Sedangkan untuk instruksi bagi PKD yang berhak mengaktifkan kembali adalah pihak Panwascam," ungkap Usman, Senin 15 Juni 2020 petang kemarin.
Menurutnya, begitu juga di pihak KPU yang sebelumnya anggota PPS ditunda untuk dilantik maksimal hari ini (kemarin) sudah dilantik."Semua penyelenggara badan adhok baik Panwascam dan PKD sudah dilantik semua,’’ujarnya lagi.
Diutarakannya, untuk tahapan sudah mulai, maka pihak Bawaslu sudah bisa bekerja di lapangan untuk mengawasi setiap kegiatan politi. Walaupun saat ini dalam kondisi tidak normal.
’’Pilkada saat sekarang ini bukan biasa-biasa saja. Jadi kita harus menyesuaikan dengan PKPU dengan penyesuaian kondisi covid-19. Kemudian kita menunggu aturan penyelenggaraan dalam kondisi covid-19,’’ ujar Usman lagi.
"Tahapan pertama, mengaktifkan mengawas, upaya pencegahan yang harus dilakukan, pendekatan stakholder di kecamatan,"pungkasnya.