Menu

Refly Harun Minta Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dibebaskan: Tuntutan Kok Melecehkan

Muhammad Iqbal 16 Jun 2020, 08:09
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

RIAU24.COM - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun mengatakan jika dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan dibebaskan.

Dilansir dari Wartakota, Senin, 16 Juni 2020, Refly mengklaim jika hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan. Kata Refly, tuntutan jaksa dianggap melecehkan karena menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan. Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," kata dia usai bertemu Novel Baswedan.

Dikatakan dia, tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik. Tapi, satu hal yang lebih penting, dia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.

Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat. Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," kata Refly lagi.

Dia juga meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun. Karena, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut. Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.

Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan. Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya.

"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun. Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu. Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," jelas Refly.

Dia pun berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.