Isi Pledoi Penyerang Novel Ini Bikin Merinding, Sebut Penyiraman Dengan Air Keras Adalah hal Biasa
RIAU24.COM - Terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, gantian menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 15 Juni 2020.
Dilansir Viva, dalam nota pembelaannya, Rahmat Kadir yang diwakili penasihat hukumnya Rudy Heriyanto, menyebut bahwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah peristiwa yang biasa.
Selain itu, Rudy juga mengatakan kasus yang dialami Novel bisa saja menimpa semua orang.
Seolah kompak dengan jaksa penuntut umum, Rudy juga menyebut Rahmat Kadir pun disebut tidak punya maksud untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan. Sehingga, tekan Rudy, perbuatan terdakwa tidak bisa disebut terencana.
Rudy juga mengatakan bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal serta mandiri karena didorong rasa benci yang timbul secara spontan terhadap Novel yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya.
Jiwa korsa sambung Rudy, menjadi pemicu bagi terdakwa untuk memberikan pelajaran terhadap Novel Baswedan.