Hidupnya Tajir Melintir, Sumber Kekayaan Jaksa Fedrik Yang Menuntut Penyerang Novel Baswedan Dicurigai, KPK Harus Periksa
RIAU24.COM - Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mendapat sorotan berbagai pihak. Dari penelusuran LHKPN, Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu punya uang Rp 5,8 miliar pada tahun 2018. Selain itu ia juga kerap menunjukkan gaya hidup mewah dan elit
Menanggapi kehidupan Jaksa Fedrik yang tajir melintir itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan terhadap Fedrik untuk menanyakan darimana asal muasal uangnya itu.
“Itu KPK bisa panggil Jaksa Fedrik Adhar. Untuk ditanya asal muasal duit tersebut. Kalau pendapatan dari pekerjaan seorang Jaksa, sangat mustahil itu,” kata Ucok seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).
Untuk itu, sambung Ucok, lembaga anti rasuah harus turun tangan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya melakukan penelusuran sumber uang Fedrik Adhar. “Jabatan tidak seberapa, tapi kekayaan selangit,” tandas Ucok heran.
Anehnya, kata Ucok, Kejaksaan Agung sama sekali tak bergeming dan terkesan hanya diam saja melihat secara terbuka ada oknum Jaksa yang memiliki kekayaan selangit.
“Kejaksaan Agung kok diam dan tidak bertindak kepada F tersebut,” pungkas Ucok. Dari penelusuran redaksi, dari hasil pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Fedrik terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2018 lalu.