Menu

Nelson Siap Hormati Putusan Hakim, Kejari Kirim Surat Eksekusi Setahun Penjara

Riki Ariyanto 15 Jun 2020, 18:59
Sejumlah massa saat melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kala itu, massa menuntut kepastian hukum terhadap terdakwa Nelson Manalu, yang divonis setahun penjara (foto/ist)
Sejumlah massa saat melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kala itu, massa menuntut kepastian hukum terhadap terdakwa Nelson Manalu, yang divonis setahun penjara (foto/ist)
Sebagaimana diketahui, Nelson dijatuhi vonis setahun penjara, karena diduga terlibat kasus penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.

Kala itu ia bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.

Halaman: 456Lihat Semua