Nelson Siap Hormati Putusan Hakim, Kejari Kirim Surat Eksekusi Setahun Penjara
Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak, Bangun Sagita Rambey SH MH, yang dikonfirmasi wartawan di Siak membenarkan sudah menerima salinan putusan MA tersebut. "Surat MA itu kita terima sekitar sebulan lalu, 29 Mei 2020. Dan sekarang prosesnya sudah masuk ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Bangun kepada media di Siak, Senin (15/6/2020).
Sementara Kajari Siak Aliansyah SH MH, didampingi Kasipidum Rian D mengatakan, pihaknya memang sudah menerima putusan Nelson Manalu dari PN Siak dan sudan juga menyuratinya pada Senin (15/6) kemarin.
Surat itu dialamatkan kepada Ketua DPRD Siak, karena Nelson adalah Anggota aktif DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura. “Kami harap Nelson dapat kooperatif, sehingga eksekusi berjalan lancar. Kami tidak bisa eksekusi kalau terpidana belum terima,” kata Kasi Pidum Rian D.
Baca juga: Sepekan Menuju Pilkada serentak, Bhabinkamtibmas Gencarkan Pesan Pilkada Damai Pada Masyarakat
Surat itu dialamatkan kepada Ketua DPRD Siak, karena Nelson adalah Anggota aktif DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura. “Kami harap Nelson dapat kooperatif, sehingga eksekusi berjalan lancar. Kami tidak bisa eksekusi kalau terpidana belum terima,” kata Kasi Pidum Rian D.