Nelson Siap Hormati Putusan Hakim, Kejari Kirim Surat Eksekusi Setahun Penjara
RIAU24.COM - PEKANBARU- Hakim Mahkamah Agung RI tolak permohonan kasasi terdakwa Nelson Manalu dalam perkara dugaan penghasutan, yang sidang tingkat pertamanya berlangsung di PN Siak Sri Indrapura, Oktober 2018 lalu.
zxc1
Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan penjara.