Jam Kerja ASN dan Pegawai BUMN Dibagi 2 Shift Dimasa New Normal
RIAU24.COM - Dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal ditengah pandemi corona atau covid-19 membuat pemerintah mengambil kebijakan dalam mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jam kerja itu nantinya akan dibagi menjadi 2 shift.
Menurut Juru Bicara Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan aturan ini dibuat tidak lain untuk mencegah kepadatan di modal transportasi umum. Dan dengan adanya aturan ini moda transportasi umum bisa menerapkan physical distancing.
"Kita tahu, setiap hari, pada hari kerja banyak saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Data yang kita dapatkan dari satu moda transportasi misalnya KRL, kita dapat melihat 75 persen penumpang KRL adalah pekerja. Baik itu ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yuri via akun YouTube BNBP, mengutip dari Viva. Minggu 14 Juni 2020.
"Kalau kita perhatikan pergerakannya hampir 45 persen mereka bergerak bersama di sekitar pukul 05.30 sampai 06.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing, karena kapasitas moda transportasi tersebut yaitu KRL sudah maksimal," ujarnya..
Dikatakan Yuri rujukan tersebut menjadi alasan pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam Surat Edaran itu, akan dibagi dua tahapan kerja dan berimplikasi terhadap jam pulang kerja. Tahap pertama atau gelombang pertama, (pekerja) akan memulai pekerjaan pada pukul 07.00 sampai 07.30 WIB.
“Diharapkan dengan 8 jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di pukul 15.00-15.30 WIB," kata Yuri.
"Sementara gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB," ujarnya.