Masyarakat Boleh Gelar Akad Nikah di Luar KUA, Berikut ini Syarat yang Harus Diikuti
RIAU24.COM - Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, masyarakat kini diperkenankan melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Ederan (SE) yang dikeluarkan pada Jumat 12 Juni 2020 kemarin. "Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," kata Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Kumparan.com, Sabtu, 13 Juni 2020.
Meski demikian, untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas, Kemenag juga menegaskan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Berikut syaratnya.
1. Jumlah Orang yang Hadir dalam Prosesi Akad Nikah
Masyarakat kini boleh menggelar akad nikah di luar rumah dengan syarat orang yang mengikuti prosesi harus terbatas. Jika akad digelar di KUA atau di rumah, jumlah orang yang boleh mengikuti prosesi hanya 10 orang saja. Sementara jika pelaksanaan akad nikah digelar di masjid atau gedung pertemuan hanya boleh dihadiri 30 orang.
2. Harus Menerapkan Protokol Kesehatan