Diduga Melakukan Penganiayaan, MA Warga Bengkalis Diringkus Polisi
"Selanjutnya, Z (pelapor red,) mendatangi TKP dan disana Z menjumpai saksi 1 dan saksi 2, kemudian Z bersama para saksi melihat langsung kondisi korban saat itu, dan ternyata benar bahwa S telah mengalami penganiayaan dan penyekapan di TKP oleh tersangka MA,"ujarnya.
Atas kejadian tersebut, S (korban) mengalami memar dibagian tangan dan kaki, serta gigi korban juga patah dan selanjutnya Z selaku Istri korban langsung melaporkan kejadian itu pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut diatas kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka sehingga Rabu, 10 Juni 2020, pukul 15.30 Wib, keberadaan tersangka diketahui oleh tim opsnal dan berhasil ditangkap di Kantor PT. Indrillco Bakti (PT. IDB),"ungkapnya lagi
"Saat dilakukan penangkapan tersangka kooperarif dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.