Menu

Bukan Satu Tahun, ini Tuntutan yang Seharusnya Diterima Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

Muhammad Iqbal 14 Jun 2020, 10:13
Pelaku penyiram air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan
Pelaku penyiram air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan

RIAU24.COM - Publik belakangan ini dihebohkan dengan tuntutan hukum pada dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sebab, Jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum penilai kedua orang anggota Polri ini telah menciderai kehormatan Korps Bhayangkara.

Peneliti pusat pendidikan dan kajian anti korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menilai jika tuntutan jaksa sangat tidak adil karena kasus aniaya yang menimpa Novel Baswedan telah membuat cacat permanen pada satu bola matanya.

Kata Said, JPU seharusnya mengenakan pasal 353 ayat 2 Kitab undang hukum pidana (KUHP). Dengan demikian ancaman hukuman yang dijeratkan pada 2 oknum polisi itu selama 7 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa tidak adil. Seharusnya dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP terkait luka berat ancaman pidanya 7 tahun. Maka tidak adil tuntutannya 1 tahun. Padahal sehsrusnya diperberat karena melakukan penganiayaan terhadap penegak hukum," ujar Muhtar Said Sabtu 13 Juni 2020.

Dia juga menyoroti argumentasi jaksa yang menjadi alasan keringanan tuntutan, sebab pernah mengabdi ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dijelaskan Said, dalam melihat kasus Novel sebagai sesama aparat penegak hukum seharusnya justru pengabdian kedua oknum pada institusi Polri jadi alasan kuat untuk memperberat hukuman.

"Jika dilihat dari tuntutan jaksa, yang menjadi meringankan adalah terdakwa sudah pernah mengabdi di kepolisian lama, seharusnya terbalik justru karena terdakwa adalah petugas hukum maka menjadi pemberat," tutur Said.