Apa Kabar Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan KPU
KPU juga mengatur tentang tata cara dan teknis pelaksanaannya. Protokol kesehatan juga diterapkan pada pelaksanaanya nanti.
“Ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU,” jelasnya.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!