Cuma Tuntut Penganiaya Novel Baswedan Satu Tahun, Ternyata Seperti Ini Kekayaan Yang Dimiliki Jaksa Fedrik
RIAU24.COM - Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan dengan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut sontak membuat publik marah. Publik menilai tuntutan tersebut tidak adil, karena jaksa menilai pelaku tak sengaja menyiramkan air keras ke muka Novel. Padahal, kedua pelaku yang berasal dari polri tersebut mengaku sudah mengintai berkali-kali rumah Novel di Kelapa Gading. Hal itu mengindikasikan adanya penganiayaan terencana.
Akibatnya, nama jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin yang menuntutnya pun menjadi perbincangan publik. Lantas, ada yang langsung menelusuri rekam jejaknya, termasuk jumlah kekayaan yang dimilikinya.
Seperti dilansir Linetoday. com yang mengutip e-announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam situs web elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada tahun 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan Rp 5.820.000.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta).
Kekayaan tersebut tersebar dalam berbagai bidang. Fedrik memiliki dua bidang bangunan yang letaknya beradadi Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatra Selatan. Semuanya berjumlah Rp 2.550.000.000 (dua milyar lima ratus lima puluh juta).
Sedangkan rincian alat transportasi yang dimiliki Fedrik dalam LHKPN berupa empat mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta).